16 Februari 2011

Peraturan Perusahaan

“Peraturan perusahaan wajib dimiliki oleh Perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang (Kep.Men No : 48/MEN/IV/2004)”

Lalu bagaimana bila Peraturan Perusahaan (PP) sudah diajukan ke DisNakertrans setempat namun di tengah perjalanannya Serikat Pekerja (SP) terbentuk?. Apakah para pengurus SP perlu diberitahu bahwa PP sedang dalam proses penyusunan atau tidak?.

Menurut saya, tindakan memberitahu perlu dilakukan agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak akan muncul masalah di kemudian hari bila PP telah berhasil disahkan (sesuai dengan Kep.Men No : 48/MEN/IV/2004 Pasal 3).

Next step. PP, secara umum, sebaiknya memuat hal – hal yang normatif. Apa saja yang termasuk dalam “hal-hal yang normatif”?. Menurut saya, hal – hal yang termasuk normatif adalah semua hak pekerja yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan atau perjanjian kerja.

Next step. Setelah pengurus SP menerima rancangan PP maka harus terjadi perundingan terjadwal sehingga PP dapat segera disahkan dan berlaku di Perusahaan.

Dampak PP tidak ada dalam Perusahaan adalah penegakkan aturan sangat lemah karena tidak memiliki landasan utama dan bila kita ingin menegakkan semangat Good Corporate Governance (GCG) yang bagus maka menjadi hal yang wajib bahwa PP itu ada.

 

Tidak ada komentar:

Does How You Dress and Look Impact Your Career? Sadly, Yes

Ada artikel bagus tentang istilah : DRESS FOR SUCCESS.. : Years ago I worked on the shop floor of a manufacturing plant. I had worked my w...